KEADILAN DALAM REALITAS KEHIDUPAN BERNEGARA
pertama-tama yang kita pikirkan adalah apasi keadilan itu, dan bagaimana realitasnya dalam kehidupan kita. untuk mengetahuinya kita akan bahas dalam tulisan dibawah ini.
Sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945
alinea keempat, berbunyi: ”…..dengan berdasar kepada: ….., serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
a. Keadilan
Istilah keadilan berasal dari pokok kata adil, yang berarti
memperlakukan dan memberikan sebagai rasa wajib sesuatu hal yang telah
menjadi haknya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia maupun
terhadap Tuhan. Adil dalam sila keadilan sosial ini adalah khusus dalam
artian adil terhadap sesama manusia yang didasari dan dijiwai oleh adil
terhadap diri sendiri serta adil terhadap Tuhan.
Perbuatan adil
menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari
hak ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia
itu memperlakukan sesama sebagaiman mestinya. Dengan demikian
pelaksanaan keadilan selalu bertalian dengan kehidupan bersama,
berhubungan dengan pihak lain dalam hidup bermasyarakat.
Di dalam
masyarakat ada tiga macam bentuk keadilan yang pokok, hal ini
berdasarkan tiga macam hubungan hidup manusia bermasyarakat, yaitu
keadilan komutatif, keadilan distributif, dan keadilan legalis. Ketiga
macam keadilan ini diuraikan sebagai berikut:
1. Keadilan Komutatif
Hubungan pribadi dengan pribadi. Dalam hubungan ini harus ada perlakuan
sifat adil antara sesama warga masyarakat, antara pribadi dengan
pribadi. Keadilan yang berlaku dalam hal ini. Suatu hubungan keadilan
antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini
bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem
menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat. Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah
merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama
kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan
kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan
wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai
keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama
bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama
dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu
prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan
dalam hidup bersama (keadilan bersama).
2. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal
yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan
tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan
antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib
memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk
kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama
yang didasrkan atas hak dan kewajiban. Jadi hubungan masyarakat dengan
pribadi. dalam hubungan ini harus ada perlakuan sifat adil dari
masyarakat keseluruhan terhadap pribadi.
3. Keadilan Legalis
Hubungan pribadi dengan masyarakat. Dalam hubungan ini harus ada
perlakuan sifat adil dari pribadi terhadap masyarakat keseluruhan.
Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan
pengalamannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya serta
menghormati hak-hak orang lain.
Sila ini mempunyai makna bahwa
seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang
hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani
sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir
implementasi sila kelima adalah sebagai berikut:
a. mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap
warga negara nerbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam
pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang
dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap
manusia dengan cara saling membantu, bergotong-royong, dan merasa setiap
manusia adalah bagian dari keluarga yangdekat yang layak dibantu,
sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat.
b. Bersikap adil.
Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk
tidak saling pilih kasih, dan pengertian adil juga sesuai dengan
kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap
sesama manusia yang akan ditolong.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Butir ini menghendaki bawa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan
hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama,
kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara seimbang.
Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan yang baik dengan
sesama manusia, membantu sesama manusia, membela yanng teraniaya,
membarikan nasehat yang benar dan menghormati kebebasan beragama.
d. Menghormati hak-hak orang lain.
Bahwa setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang
orang lain dalam mencapai hak, dan tidak berusaha menghalang-halangi
hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri arta orang lain, menyiksa,
merusak tempat peribadatan agama lain, adalah contoh-contoh tidak
menghormati hak orang lain.
e. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
Mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong
seperti gotong-royong, dan menjauhkan diri dari sikap egois dan
individualistis.
f. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus
(manusia yang memakan manusia yang lain). Manusia Indonesia tidak boleh
memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatanya seperti
melakukan perampokan, memberikan bunga terlalu tinggi lepada peminjam
terutama pada kalangan orang kecil dan miskin.
g. Tidak bersikap boros
Menghendaki manusia Indonesia untuk tidak memakai atau mengeluarkan uang, barang, dan sumber daya secara berlebihan.
h. Tidak bergaya hidup mewah
Butir ini menghendaki agar untuk tidak bergaya hidup mewah, tetapi
secukupnya sesuai dengan kebutuhan manusia itu sendiri. Ukuran mewah
memang relatif, namun dapat disejajarkan dengan tingkat pemenuhan
kehidupan dan keadilan pada setiap strata kebutuhan manusia.
i. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
Butur ini menghendaki warga masyarakat Indonesia untuk menjaga
kepentingan umum dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut dapat
berguna bagi masyarakat luas.
j. Suka bekerja keras
Untuk
berusaha semaksimal mungkin dan tidak hanya pasrah pada takdir. Sebagai
manusia yang bertaqwa kepada Tuhan, diwaibkan berusaha dan diiringi
dengan doa.
k. Menghargai karya orang lain
Agar warga negara
dapat menghargai karya orang lain sebagai bagian dari penghargaan atas
hak cipta. Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu usaha yang
keras dan tekun, oleh sebab itu dihargai.
Nilai-nilai dalam
sila-sila Pancasila itu saling berkaitan antara satu dengan yang lain
yang membentuk suatu kesatuan, antara sila pertama, kedua, ketiga,
keempat, dan kelima saling hubung menghubung dan tidak dapat dipisahkan.
Dalam Pancasila terdapat sila-sila yang harus diamalkan dalam kehidupan
bermasyarakat dalam makalah ini akan dibahas yaitu pada pancasila sila
kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini
mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan
yang adil baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun
kebutuhan spiritual dan rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil
dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan bernegara. Di dalam sila kelima
intinya bahwa adanya persamaan manusia didalam kehidupan bermasyarakat
tidak ada perbedaan kedudukan ataupun strata didalamnya semua masyarakat
mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperoleh dengan adil.
Sila
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diuraikan secara
singkat sebagai suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah
batiniah, yang setiap warga mendapatkan segala sesuatu yang telah
menjadi haknya sesuai dengan hakikat manusia adil dan beradab.
Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan
pengamalannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibanya serta
menghormati hak-hak orang lain.
Demikian pula perlu dipupuk sikap
suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat
berdiri sendiri dan dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak
miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain,
juga tidak untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya
mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau
merugikan kepentingan umum.
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh
nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai
luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan.
Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi),
manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam
hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap
adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.